Berita Siantar

Parkir di Obyek Wisata Taman Hewan Siantar Gratis

Dishub Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa mereka tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN-HO
Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar melakukan pengamanan di sekitar taman hewan Kota Pematang Siantar, Senin (24/4/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar meluruskan aksi pengutipan parkir yang baru-baru ini terjadi di sekitaran Taman Hewan Kota Pematang Siantar (Siantar Zoo) yang mana ada seorang pemuda mematok tarif kendaraan roda empat mencapai Rp 50 ribu pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematansiantar menjelaskan bahwa mereka tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Julham Situmorang MSi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing, menyenut terhitung mulai hari ini hingga seminggu ke depan, Dishub Pematang Siantar membebaskan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan. 

"Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran Taman Hewan terkait hal ini. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Mei 2023 ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung Taman Hewan," kata Julham. 

"Jadi, demi kenyamanan para pengunjung, baik dari dalam Kota Pematang Siantar maupun yang dari luar kota, kami dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar melakukan sosialisasi bahwa tidak ada mengutip biaya parkir di kawasan Taman Hewan!" tegas Julham.

Masih kata Julham, pihak Dishub Pematang Siantar menempatkan 10 personel di sekitaran Taman Hewan. 

Para personel tersebut bertugas untuk mengatur lalu-lintas dan juga memberikan informasi kepada pengunjung bahwa tidak ada kutipan parkir di kawasan tersebut.

"Jika ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung Taman Hewan, berarti itu liar!," tukas Julham.

Julham berharap semoga tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari para pengunjung Taman Hewan. Kebijakan, menurut Julham diambil untuk turut mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen menambahkan, pihaknya juga menurunkan personel untuk pengamanan di sekitar Taman Hewan. 

"Siapapun yang warga setempat yang coba-coba melakukan pungutan liar untuk segera melapor ke Satpol-PP yang berjaga," kata Pariaman. 

Warga yang Sewakan Lahan Parkir Rasionalkan Harga

Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar juga meminta pihak perorangan/swasta yang memanfaatkan lahannya untuk jasa parkir di tempat-tempat wisata untuk mematok tarif yang rasional. Dishub tak ingin ada warga yang resah selama berwisata di Siantar. 

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat, Satpol-PP Kota Pematang Siantar dan pengelola taman hewan, serta pemilik lahan (swasta) bahwa biaya parkir untuk roda dua/ sekali parkir adalah Rp 5 ribu dan roda empat/sekali parkir adalah Rp 15 ribu. 

Dishub juga meminta pihak pemilik lahan perorangan tersebut untuk memasang plang tarif parkir yang mereka tetapkan dan bukan retribusi reguler Pemko Pematang Siantar. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved