Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Ditahan Polda Sumut karena Kasus Penganiayaan, Rumah-Mobil Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Disorot

Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19), gaya hidup mewah sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, turut menjadi sorotan

|
Editor: AbdiTumanggor

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Kombes Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tempat khusus (patsus).

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, AKB Achiruddin diancam sanksi demosi.

"Ancamannya demosi dan ditetapkan ditempat khusus," katanya.

ANAK DAN AYAH DITAHAN POLDA SUMUT: Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan yang disaksikan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023).
ANAK DAN AYAH DITAHAN POLDA SUMUT: Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan yang disaksikan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023). (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dirreskrimum Polda Sumut.
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dirreskrimum Polda Sumut. (HO)

Sang Anak Tersangka dan Ditahan Dirreskrimum Polda Sumut

Sementara, Aditya Hasibuan, teleh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral. Kemudian, Laporan yang di buat oleh pelaku AH (Aditya Hasibuan). Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, laporan AH bukan tindak pidana.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved