Reaksi Bima Yudho Akhirnya Kasusnya Dihentikan Polisi, Tiktoker Pengkritik Provinsi Lampung
Polisi akhirnya menghentikan atau tidak melanjutkan proses laporan terhadap Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menghentikan atau tidak melanjutkan proses laporan terhadap Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro.
Sebelumnya Bima dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Reaksi Bima Yudho
Reaksi Bima Yudho Saputra usai namanya trending setelah Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan kasusnya.
Sebelumnya, seorang Pengacara bernama Gindha Ansori melaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE dari tindakan maupun ucapan Bima Yudho saat mengkritik Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bima-yudho-lampung-tribunmedan2.jpg)