Kasus Korupsi

Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Kejari Karo Tetapkan Tersangka Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu

Kejari Karo, menetapkan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo EJP dan Bendahara Bawaslu Karo DIYR, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Selasa (18/4)

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo EJP dan Bendahara Bawaslu Karo DIYR, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I.L Nardo, kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada.

Dirinya menjelaskan, adapun dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari P-APBD Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019 lalu.

"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo. Dua orang yang kita tetapkan, pertama mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," Ujar Nardo, Selasa (18/4/2023).

Dijelaskan Nardo, kasus yang menjerat keduanya ini bermula dari adanya laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp.1.632.705.427,45.

"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK kasus ini membuat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah," Ucapnya.

Nardo menjelaskan, para tersangka ini akan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya langsung memboyong kedua tersangka ke Rutan Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.

Nantinya, kedua pelaku akan ditahan sementara selama 20 hari sambil menunggu berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.

"Kedua tersangka langsung kita tahan selama 20 hari di Rutan Kabanjahe," Katanya.

Di tempat serupa, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon mengungkapkan jika pihaknya masih tetap mendalami kasus ini.

Dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya pihaknya akan kembali mendapatkan tersangka lainnya.

"Kita masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul. Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," Pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved