Kasus Korupsi
Profil Sri Purnomo, Mantan Guru Madrasah Tsanawiyah, Jadi Bupati Sleman Kini Ditahan Jaksa
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dipenjarakan jaksa Kejari Sleman atas tuduhan dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo akan menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.
Pada Selasa (28/10/2025) malam kemarin, Sri Purnomo dijebloskan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ke penjara atas kasus dana hibah pariwisata.
Sri Purnomo dianggap bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Baca juga: SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Calon Siswa Baru, Cek Apa Saja Syaratnya
Sebelum menjalani penahanan, Sri Purnomo yang tampak mulai sepuh itu sempat menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejari Sleman.
Ia diperiksa, apakah kondisinya sehat atau tidak.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata Sri Purnomo sehat sehingga harus ditahan jaksa.
"Iya (tersangka SP dinyatakan sehat). Kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasti memberikan hak-haknya sesuai dengan KUHP," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: VIRAL Ajinomoto Pork Savor, Benarkah di Indonesia Beredar Produk Babi? Ini Penjelasan LPH LPPOM
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Sri Purnomo bermula pada tahun 2020 silam.
Ketika itu, Kabupaten Sleman memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid 19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Baca juga: Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana?
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Sri Purnomo selaku Bupati menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata.
Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Modus yang digunakan oleh Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada tanggal 27 November 2020.
Baca juga: Hari ke 3, Harga Emas Antam 29 Oktober 2025 di Butik Antam Medan Anjlok Lagi
Peraturan tersebut menetapkan alokasi dana hibah dan penunjukan penerima hibah pariwisata, yakni kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar kategori Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tokoh Perfilman Gunawan Paggaru Meninggal Dunia Usai Waktu Subuh, Mengeluh Sakit Perut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sri-Purnomo-ditahan-Kejari-Sleman.jpg)