Kasus Narkoba Teddy Minahasa
NASIB Teddy Minahasa Frustasi dalam Penjara, Inilah Permohonan Sang Jenderal pada Hakim
Dipenjara karena kasus nakoba hingga diancam hukuman mati (tuntutan jaksa), membuat Irjen Pol Teddy Minahasa.
TRIBUN-MEDAN.com - Dipenjara karena kasus nakoba hingga diancam hukuman mati (tuntutan jaksa), membuat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Begitulah kondisi yang dialami Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Teddy, Anthony Djono,
Rasa frustrasi itu diungkapkan penasihat hukum Teddy merupakan hal wajar sebagai manusia yang ditahan di balik jeruji besi.
"Ya secara manusiawi, orang yang ditahan pasti ada sedikit rasa frustrasi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).
Meski demikian, Djono mengungkapkan bahwa sang jenderal tetap optimistis menghadapi kasus narkoba yang menyeretnya ke kursi pesakitan.
"Beliau itu yang kita sangat salut adalah beliau sangat semangat dan optimis, beliau itu tidak bersalah," katanya.
Optimisme itu juga timbul karena adanya dukungan dari pihak keluarga.
Diungkapkan Djono, anak-anak Teddy Minahasa kerap berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Anak-anak sering mengunjugi beliau ke tahanan," ujarnya.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-mengaku-terlibat-dalam-bisnis-jual-beli-narkoba.jpg)