Berita Viral

Gus Nur yang Tuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu Divonis 6 Tahun Penjara, Tapi Tetap Merasa Tak Bersalah

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

HO
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Gus Nur menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, yang seluruh tuduhan itu tidak terbukti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.

Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.

Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Kuasa Hukum Ambil Jalur Banding

Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur.

"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur Divonis 6 tahun penjara." Ujar tim kuasa hukum Gus Nur.

Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved