Berita Viral

Awet Jabatan Reihana, Kadis Kesehatan Lampung 14 Tahun Tak Pernah Diganti

Dalam cuitan itu Kepala Dinas Kesehatan saat ini sudah 14 tahun menjabat namun tak tergantikan.

(tribulampung.co.id/deni saputra)
Kadiskes Lampung Reihana saat jumpa pers di Kantor Bapelkes Provinsi Lampung, Hajimena, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjadi sorotan.

Hal tersebut bermula dari cuitan akun Twitter @PartaiSoscmed, Minggu (16/4/2023) menyoroti gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

Diwartakan Tribunnews.com, akun Twitter itu menyoroti masa jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Dalam cuitan itu Kepala Dinas Kesehatan saat ini sudah 14 tahun menjabat namun tak tergantikan.

"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan," tulis akun @PartaiSoscmed.

Tak hanya itu, akun itu juga menyoroti penampilan Reihana yang kerap menggunakan baju dan aksesoris branded.

"Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!," tulisnya.

Selain itu Reinha juga sempat terseret beberapa kasus korupsi namun dirinya selalu lolos.

Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

 
Pemprov Kota Lampung kini tengah ramai disorot usai seorang tiktoer bernama Bima Yudho Saputro dengan akun @awbimaxreborn, mengkritik pembangunan di provinsi ujung sumatera ini.

Diwartakan Kopas.com, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menilai, kritik yang dilontarkan Bima sudah lengkap dan objektif.

"Pembangunan di Provinsi Lampung memang sangat bermasalah pada aspek-aspek tersebut, seperti infrastruktur, Kota Baru, pendidikan, birokrasi, dan ekonomi," kata Dedy dalam wawancara tertulis, Kamis (13/4/2023) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved