Penimbun 3 Ton Solar
Penimbun 3 Ton Solar Subsidi di Asahan Cuma Divonis 4 Bulan, Pengamat Hukum: Terlalu Rendah
PN Kisaran memvonis ringan penimbun 3 ton solar di Kabupaten Asahan. Pengamat hukum menilai hukuman itu terlalu ringan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
Terpisah, Jubir PN Kisaran, Antony memilih bungkam ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com.
Diketahui, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Polres Asahan pada Kamis (8/9/2022) silam.
Kala itu ada empat orang penimbun yang diamankan di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, yang kala itu masih dijabat AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, para pelaku menggunakan modus membeli minyak dengan jumlah besar.
"Jadi, dari mobil truk dipindahkan ke tangki lebih besar. Sehingga dapat dilakukan secara berulang," ujar Roman, Selasa (13/9/2022) lalu.
Roman mengatakan, para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2022.
Katanya, target para pelaku mengumpulkan BBM tersebut, untuk dijual kembali di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan harga yang lebih tinggi.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paparan-penimbunan-3-ton-solar.jpg)