Penimbun 3 Ton Solar

Penimbun 3 Ton Solar Subsidi di Asahan Cuma Divonis 4 Bulan, Pengamat Hukum: Terlalu Rendah

PN Kisaran memvonis ringan penimbun 3 ton solar di Kabupaten Asahan. Pengamat hukum menilai hukuman itu terlalu ringan

HO
Paparan penimbunan 3 ton solar di Kabupaten Asahan 

TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis ringan empat terdakwa penimbun 3 ton solar bersubsidi tangkapan Sat Reskrim Polres Asahan.

Adapun empat terdakwa penimbun 3 ton solar subsidi itu yakni Fayakun Nasyim Syah Hasibuan, Bagus Setiawan, Usman Pryono, dan Adi Siswanto.

Mereka berempat divonis empat bulan penjara oleh PN Kisaran.

Menyikapi vonis ringan hakim tersebut, pengamat hukum Sumatra Utara, Maswan Tambak mengatakan tidak semestinya keempat terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Gudangnya Meledak

Sebab, kata Maswan, jumlah solar yang ditimbun terbilang cukup banyak.

"Memang kalau kita lihat dari pasalnya, tidak ada batasan minimum. Namun, kalau kita lihat dari kasusnya, ini terlalu rendah. Kenapa, karena yang ditimbun itu bukan sedikit, melainkan ribuan liter,"kata Maswan kepada Tribun-medan.com, Senin (17/4/2023). 

Ia merasa heran dan mempertanyakan apa pertimbangan hakim dalam memberikan putusan hukum tersebut. 

"Karena saat ini kita tahu, solar sedang langka, kalau ditambah dengan tiga ribu liter ini ditemukan, berarti mereka juga penyebab terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat," kata Maswan. 

Baca juga: Disidak Pertamina, Ketua Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Disinyalir Sembunyikan Barang Bukti

Ia mengatakan, semestinya hakim memperhatikan unsur yang merugikan sosial, dan bukan hanya memperhatikan unsur hukum saja. 

"Disini juga harusnya dilertimbangkan, minyak-minyak itu mau dikemanakan, tidak mungkin dengan sebanyak itu akan diecer. Bisa saja dijual ke perusahaan, atau digunakan diperusahaan itu sendiri," katanya. 

Ia berharap, kasus ini dapat menjadi acuan terhadap pembeli minyak dengan dirigen dengan alasan jarak dari desa ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dapat dibebaskan. 

"Kalau dengan ini acuannya, kami berharap kalau masyarakat kecil yang hanya membeli dan membantu mendistribusikan minyak ke desa yang ditangkap agar segera dibebaskan saja. Karena, yang tiga ton saja hanya di vonis empat bulan," pungkasnya. 

Baca juga: Dibongkar Anak Buah, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Asahan, Muhardani Budi Septian mengatakan vonis keempat penimbun 3 ton solar subsidi itu berlangsung pada Kamis (22/12/2022) lalu.

"Kami minta vonis delapan bulan, PN Kisaran vonis empat bulan," kata Budi, Senin(17/4/2023).

Budi mengatakan, keempatnya merupakan pekerja dan orang suruhan dari Jonsi Damanik yang merupakan DPO dalam kasus tiga ribu liter solar subsidi ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved