Berita KPK
Firli Bahuri hingga Lili Pintauli Langgar Etik Berulang, Abraham Samad Kritik Dewas KPK Tidak Tegas
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sasaran kritik tiap kali ada pimpinan KPK yang bermasalah hingga dilaporkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sasaran kritik tiap kali ada pimpinan KPK yang bermasalah hingga dilaporkan.
Dewas KPK dinilai tidak berani memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran etik pimpinan KPK.
Mantan Ketua Abraham Samad menilai pelanggaran etik yang berulang di lembaga antirasuah itu terjadi karena tidak ada sanksi tegas dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Sebenarnya kenapa terjadi lagi pelanggaran etik seperti yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri (Ketua KPK) dan yang lainnya, mungkin dikarenakan setiap pelanggaran etik yang dilakukan sebelumnya tidak pernah diberikan sanksi yang tegas oleh Dewas," kata Abraham dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, ketiadaan sanksi tegas tersebut membuat para pelanggar etik di KPK tidak merasakan efek jera.
"Oleh karena itu yang jadi konsentrasi kita adalah sekarang ini posisi Dewas sangat menentukan," tegasnya.
Abraham pun kemudian menyinggung dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK, termasuk dirinya bersama sejumlah mantan pimpinan KPK.
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 ini kemudian mewanti-wanti agar Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri secara objektif.
Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak ada lagi pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik nantinya.
"Apakah Dewas masih bisa kita harapkan untuk bersikap objektif dan tegas di dalam memeriksa kasus pelanggaran etik yang dilakukan Firli kali ini," ujarnya.
"Karena kalau saja nanti Dewas tidak menyidangkan kasus Firli dengan benar, adil dan tidak memberi sanksi yang tegas, maka jangan heran jika terjadi pelanggaran etik selanjutnya. Jadi ini yang harus diperhatikan oleh Dewas," tegasnya.
Baca juga: Satu Lagi Wali Kota Ditangkap KPK Tadi Malam, Yana Mulyana Bersama 9 Orang Diboyong ke Gedung KPK
Seperti diketahui, pelanggaran etik di KPK sebelumnya dilakukan Lili Pintauli Siregar pada 2021 silam, di mana saat itu dirinya merupakan Wakil Ketua KPK.
Kala itu, Lili dilaporkan dengan dua pelanggaran etik karena terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pertama, Lili terbukti menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-ketua-kpk-abraham-samad-dan-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)