Breaking News

Penipuan

Ajudan Pribadi Janji akan Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar kepada Kawan Lama yang Dia Tipu

Selebgram Ajudan Pribadi berjanji akan mengembalikan uang korban yang ditipunya sebesar Rp 1,3 miliar.

|
Tribun Medan
Ditangkap Polisi, Ajudan Pribadi Minta Maaf, Menyesal Tipu Temannya Rp 1,3 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus hukum yang menjerat selebgram Ajudan Pribadi berujung damai.

Diketahui bahwa selebgram Ajudan Pribadi, yang bernama asli Akbar Pera Baharuddin ini terkait penipuan jual beli mobil.

Ajudan Pribadi melakukan transaksi tersebut dengan korban yang ternyata adalah kawan lamanya sendiri.

Pertikaian berujung damai ini bukan tanpa sebab, Ajudan Pribadi berjanji akan mengembalikan uang korban yang ditipunya sebesar Rp 1,3 miliar.

Ajudan Pribadi juga bakal menyelesaikan permasalahan yang menyandungnya dengan cara kekeluargaan.

Komunikasi dengan korban terus dilakukan penasihat hukum Ajudan Pribadi.

Apalagi, penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengungkapkan kliennya dan korban bernama Arbi sudah berteman cukup lama.

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko dalam keteranganya, Sabtu (15/4/2023).

Eko menyebut dari pihak korban juga sudah sepakat agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," jelasnya.

Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.

"Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," kata Eko.

Di sisi lain, Eko menyebut tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.

"Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo membenarkan adanya iktikad baik dari Ajudan Pribadi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved