Koruptor Dana Hibah
Koruptor Dana Hibah Pilkada KPU Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 260 Juta ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menerima kerugian yang negara terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Sergai, JUmat (14/4/2023).
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menerima kerugian yang negara terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai.
Kali ini, kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.260.132.626.
Uang tersebut diterima dari terpidana korupsi Darma Eka Surbakti selaku Sekretaris KPU Sergai yang saat ini masih menjalani hukuman penjara.
"Pengembalian (kerugian keuangan negara) ini dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI," kata Kasi Intel Kejaksaan Sergai Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto, serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4/2023).
Lanjut Romel, sebelumnya pihak juga sudah menerima pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.385.790.719 dari terpidana Chairul Miftah.
Saat ini tambah dia, Kejaksaan telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 983 juta dari total dana korupsi dari tiga pelaku Rp 1,2 milliar.
"Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.983.645.971," jelas Romel.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai TA 2019/2020 sebesar Rp.36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.
Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Namun sejauh ini Rahman belum mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Sergai.
"Dua pelaku sudah mengembalikan kerugian negara sementara satu lainya Rahman sampai saat ini belum mengembalikan," tutup Romel.
(cr17/tribun-medan.com)