Berita Medan

Masa Angkutan Lebaran, KAI Divre I SU Operasikan 38 Kereta Api, Berikut Rinciannya

PT KAI Divre I SU telah meNyiapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari.

HO
ILUSTRASI. Suasana pemesanan tiket lebaran di PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal.

Berikut detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU:

KA Jarak Jauh
- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA

KA Lokal
- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 KA

Vice President Divre I SU, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan, dari sisi sarana, PT KAI Divre I SU telah meNyiapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari.

Keselamatan perjalanan kereta api juga tidak lepas dari dukungan kesiapan sisi jalur rel kereta api. Divre I SU telah melakukan pemetaan area-area yang butuh perhatian khusus, total terdapat ada 8 titik yang terbagi menjadi, 2 titik rawan longsor dan 6 titik rawan banjir.

"Khusus perlintasan sebidang, Divre I SU total memiliki 344 perlintasan sebidang. Dengan pembagian, 92 perlintasan resmi dan dijaga, 252 perlintasan tidak resmi. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass," jelasnya.

Demi memastikan perjalanan kereta api selalu aman dan lancar dibagian jalur rel saat masa angkutan lebaran, tahun ini PT KAI Divre I SU kembali menambah petugas ekstra, diluar pegawai organik PT KAI yang sudah ada.

Sebanyak 42 petugas ekstra yang disiap, diantaranya 33 petugas perlintasan ditambah (PJL ekstra) dan 9 petugas penjaga daerah dan jembatan rawan.

Sedangkan untuk pengamanan, PT KAI Divre I SU akan menyiagakan 185 personel yang terdiri dari 159 dari internal Divre I SU (27 Polsuska, 124 PKD, 9 Babin/Pabin) dan 26 personel eksternal (Polri dan TNI).

PT KAI Divre I SU selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved