Berita Viral
Ternyata Orang Medan, Iman Mahlil Lubis Penempel QRIS Palsu di Masjid, Gayanya Jadi Pencuri Rapi
Nama lengkapnya Mohammad Iman Mahlil Lubis. Ia lahir di Medan 28 Mei 1983.
TRIBUN-MEDAN.com - Iman Mahlil Lubis, pelaku penempel stiker QRIS palsu di masjid yang viral di media sosial ternyata pria asal Medan.
Nama lengkapnya Mohammad Iman Mahlil Lubis. Ia lahir di Medan 28 Mei 1983.
Sosok Iman Mahlil Lubis viral usai aksinya jadi pencuri berjas menempel stiker QRIS palsu di masjid.
Iman Mahlil viral di media sosial sejak aksinya menempel QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta terekam CCTV.
Dalam CCTV, terekam saat Iman Mahlil beraksi di Masjid Nurul Iman Blok M Square pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Iman Mahlil beraksi menggunakan pakaian yang rapih. Ia menggunakan kemeja panjang biru dipadukan dengan celana jins.
Pria berkacamata tersebut sempat melihat ke kanan-kiri sebelum akhirnya menempelkan stiker QRIS di sebuah kotak amal.
Setelah videonya viral, pakaian yang digunakan pelaku jadi perhatian warganet.
Pasalnya, Iman Mahlil berpenampilan ala orang berduit. Bahkan ada CCTV yang merekam pelaku menggunakan mobil Xpander ketika beraksi.
Hal itu sempat diunggah oleh akun Instagram @redasamudera.id.
Iman Mahlil kini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penangkapan Iman Mahlil dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Iman Mahlil disebut menempelkan stiker QRIS palsu itu di 38 lokasi, termasuk SPBU, rest area, dan beberapa masjid di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
"Kemudian kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Pencuri pakai jas di Serpong
Sempat viral beberapa hari lalu soal pencuri yang mengenakan pakaian rapih dan berjas di Serpong, Tangerang Selatan.
Pencuri tersebut berkeliaran mengincar rumah-rumah kosong.
Berdasarkan video viral di media sosial, terduga pembobol rumah kosong itu beraksi di kawasan Ciater Tengah, Kecamatan Serpong.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Pardiman mengaku tengah menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.
"Ini lagi kami tindak lanjuti. (Sejauh ini) belum ada (warga) yang bikin laporan," kata Pardiman saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Adapun video yang diunggah di akun Instagram @wargatangsel memperlihatkan pria berjas itu tampak mengendap-endap.
Dia mencoba membuka pintu rumah warga menggunakan banyak kunci yang dibawanya.
Warga yang berada di sekitar lokasi merekam momen tersebut dari dalam rumahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih membenarkan adanya aksi pencurian dengan pelaku berjas tersebut.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin (3/4/2023) sekitar jam 10.00 WIB. Lokasinya di Kampung Ciater Tengah, Serpong, Tangerang Selatan," kata Galih.
Galih menyampaikan, kasus pencurian itu masih diselidiki Polsek Serpong.
Terduga pelaku juga masih dicari keberadaannya.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ganti-qris-masjid-tribunmedan.jpg)