Berita Viral

Sama Seperti Ferdy Sambo dan Putri, Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Putuskan 13 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara. 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara. 

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kilogram dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Baca juga: LIVE TV Indosiar Bali United vs PSIS Semarang BRI Liga 1, Link Nonton Bola Bali United vs PSIS di HP

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo cs

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis hukuman mati ke Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan.

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Yosua Hutabarat.  (HO)

Putusan PT DKI Jakarta tersebut akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada para pihak.

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung Wartakotalive.com, Rabu (12/4/2023).

Ada lima hakim yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved