Berita Viral
RESPONS Ayah Yosua Hutabarat Soal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Samuel Mohon Hal Ini ke Hakim
Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo banding atas vonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan.
"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).
Ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.
"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," tuturnya.
Lanjut ia mengatakan bahwa bagaimanapun keluarga tetap berharap hasil terbaik.
"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada pembacaan putusan banding.
Sementara untuk penyerahan memori banding menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samuel-Hutabarat-mengaku-kecewa-dengan-putusan-Polri.jpg)