Berita Viral

Mahfud MD Ngotot Buat Satgas Rp 349 T, DPR RI: Buang Waktu dan Diisi Orang Bermasalah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menganggap, satgas tak diperlukan karena mekanisme kerjanya mirip dengan KNPP TPPU.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Alasannya, publik juga tengah memperhatikan isu soal pencalonan presiden.

Terakhir, Jonan munuding isu tersebut sengaja dihembuskan untuk menguntungkan atau menjatuhkan pihak tertentu.

"Saya takutnya isu ini juga bisa dipakai sebagai komoditi menaikan pamor seseorang atau menurunkan pamor seseorang, ini saya rasa begitu," imbuhnya.

Satgas akan diresmikan dalam waktu dekat

Di sisi lain, Mahfud tampak tak gentar atas berbagai keraguan dari anggota Komisi III DPR RI.

Ia bahkan mengklaim, pembentukan satgas sudah disetujui pula oleh para anggota dewan.

“Sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Nanti satgasnya tidak lama lagilah, ini kan minggu depan sudah mulai libur lebaran,” ungkapnya.

Bagi Mahfud keberadaan satgas diperlukan karena akan mengurus secara spesifik dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp 349 triliun.

Ia mengatakan, satgas akan fokus untuk membongkar dugaan pencucian uang terkait ekspor emas senilai Rp 189 triliun yang diduga melibatkan sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea, dan Cukai.

“(Satgas) ini hanya menyangkut bea dan cukai, dan pajak,” imbuh dia.

Diketahui, rencananya KNPP TPPU akan satgas yang melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kemudian, Bareskrim Polri Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN),serta Kemenko Polhukam.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved