Berita Viral

Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini, Ferdy Sambo tak Hadir, Keluarga Brigadir J Berharap Hal Ini

Pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun berharap agar banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ditolak oleh Majelis Hakim P

Editor: Liska Rahayu
AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved