Berita Nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk AGH, Majelis Hakim Berikan Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara

|
Tribun Medan
Penampilan AGH saat Hadiri Sidang Tuntutan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Sri Wahyuni Batubara, Hakim Pengganti Saut Maruli Tua Pasaribu menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada AGH, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang putusan vonis AGH telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, (10/4/2023) pukul 13.00 WIB.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Perempuan AG (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.

Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)

Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved