Tata Cara dan Hukum Membayar Zakat Fitrah, Berikut Doa dan Niatnya

orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat den

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang hari Raya Idul Fitri 2023 umat Islam dianjurkan menunaikan zakat. 

Nah di Ramadhan 2023 ini jangan lupa ada suatu kewajiban yang harus ditunaikan yakni Zakat Fitrah.

Kaum muslimin pun harus tahu kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah. Berikut ini batas waktu bayar Zakat Fitrah dan niat serta tata caranya.

Selain itu, simak juga ceramah Ustadz Abdul Somad soal siapa saja yang berhak menerima Zakat dan terkait dengan ini.

Baca juga: Amalan Rasullullah di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Doa Sambut Lailatul Qadar

Baca juga: Heboh Sosok Herman Suherman, Bupati Cianjur Laran ASN Mudik Lebaran 2023: Tega Senang-senang?

Juga disajikan panduan membayar Zakat Idul Fitri secara Online melalui Website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di www.baznas.go.id.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia zakat.

Tapi, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah tersebut ?

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah di waktu wajib tersebut ?

Baca juga: Padahal Masih Pacaran, AGH & Mario Dandy Mirip Suami Istri, Pernah Berhubungan 5 Kali

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad berikut.

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, SBY Diminta Segera Minta Maaf, Sosok Ini Beberkan Alasannya

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Adapun waktu boleh itu dimulai sejak sekarang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved