Breaking News

Viral Medsos

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fatta

Editor: AbdiTumanggor
AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Besok, Dipimpin Hakim yang Kerap Memotong Vonis Tingkat Pertama

Baca juga: Jelang Sidang Banding Sambo, Trisha Anak Pertama Putri Candrawathi Ungkap Kerinduan pada Sang Ayah

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved