Viral Medsos

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fatta

Editor: AbdiTumanggor
AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo); dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, sidang perkara empat terdakwa itu bakal digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

“Sidang sesuai dengan registrer perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Tizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Maruf,” kata Binsar dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam berkas perkara pidana banding ini, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.  Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.

Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis kelimanya.

Bharada E dijatuhkan vonis 1,5 tahun.

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Besok, Dipimpin Hakim yang Kerap Memotong Vonis Tingkat Pertama

Baca juga: Jelang Sidang Banding Sambo, Trisha Anak Pertama Putri Candrawathi Ungkap Kerinduan pada Sang Ayah

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved