Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Alasan FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20,AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Terungkap! Alasan FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Faktor Keamanan

HO
FIFA memutuskan memberikan sanksi administrasi kepada PSSI terkait peseteruan penolakan Timnas Israel bermain di Piala Dunia U20 di Indonesia.  

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Terungkap! Alasan FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Faktor Keamanan

Selanjutnya, Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan

Ketiga, SEDANG BERLANGSUNG Dewa United vs Persija Liga 1, Link Nonton Streaming Dewa United vs Persija di HP

Keempat, PRIA SOK Jago Ngaku Bandar Narkoba Tantang Polisi Hingga Minta Ditangkap

Kelima, Pengacara David Singgung Vonis 3,5 Tahun AGH, Dianggap Terlalu Ringan, Harusnya 6 Tahun, Kenapa?

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:

1. Terungkap! Alasan FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Faktor Keamanan

FIFA memutuskan memberikan sanksi administrasi kepada PSSI terkait peseteruan penolakan Timnas Israel bermain di Piala Dunia U20 di Indonesia
FIFA memutuskan memberikan sanksi administrasi kepada PSSI terkait peseteruan penolakan Timnas Israel bermain di Piala Dunia U20 di Indonesia(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan alasan dibalik batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 karena Israel.

Erick Thohir memastikan FIFA mencabut Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 lantaran adanya penolakan timnas U-20 Israel.

Sebelumnya, banyak isu beredar terkait keputusan ini.

Dalam rilis resminya, FIFA hanya mengumumkan pencoretan Indonesia karena keadaan terkini.

Namun, tidak secara jelas alasan pencoretan tersebut.


Baca Selengkapnya

2. Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan

>>>>>>> width="700" height="393" loading="lazy" />
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (kiri) memberikan keterangan saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag menunjukkan barang bukti pakaian dan sepatu bekas sebelum dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dibakar, di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag menunjukkan barang bukti pakaian dan sepatu bekas sebelum dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dibakar, di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGARTRIBUN MEDAN/DANIL SIREGARTRIBUN MEDAN/DANIL SIREGARTRIBUN MEDAN/DANIL SIREGARTRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya  bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni memberikan keterangan kepada saat gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023).

Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi obatan herbal senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.

Menurut keterangan Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yang terkena larangan sesiai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved