Berita Sumut
Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka, Tak Bisa Pastikan Korban Pencuri
Polisi menetapkan S (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Abdul Rahim yang dituduh maling hingga meregang nyawa.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polisi menetapkan S (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Abdul Rahim yang dituduh maling hingga meregang nyawa di komplek Sopian Zakaria Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kepada polisi S mengakui perbuatan.
Baca juga: Warga Mengaku Tak Tahu Ada Aksi Main Hakim Sendiri Hingga Remaja Diduga Geng Motor Tewas
Meski begitu pelaku berkelit hanya menendang korban dan tidak mengenali pelaku lainya yang ikut melakukan penganiayaan.
"Nendang kakinya (yang ikut pukul) massa yang pukul. Tidak kenal sama pelaku lainnya," ujar S saat dimintai keterangan oleh polisi, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, S juga mengaku jika burung Murai Baru miliknya hilang dicuri.
Meski begitu S tidak berani memastikan jika Abdul Rahim adalah pelaku yang mencuri burung peliharaannya.
"Mencuri burung sama melempar rumah saya, burung saya dicuri, memang hilang, burung murai batu, (saat ditanyai memang dia yang curi), belum tau," ujar S.
Aksi main hakim sendiri terhadap Abdul Rahim sebelumnya terjadi di Perumahan Sofia Zakaria, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Kamis (6/4/2023) subuh
Dari rekaman video, terlihat beberapa pria berbadan tegap melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh mencuri burung.
Terlihat para pelaku memukul dan menelanjangi korban dengan tangan terborgol.
Kondisi wajah korban pun tampak berdarah dan terkulai lemas.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah dibawa ke Polres diduga melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: PERGOKI Warga Tangkap Maling Besi Reklame, Wali Kota Bobby Minta Jangan Main Hakim Sendiri
Atas perbuatannya S dijerat pasal 170 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. S pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3E subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Main-Hakim-Sendiri-di-Tebing.jpg)