Berita Viral

Usia Belia Jadi Pertimbangan Hakim Vonis AGH Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Memiliki usia belia menjadi satu di antara pertimbangan hakim memberikan vonis lebih ringan terhadap terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara

|
kompas tv
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) 

Lebih lanjut, untuk hal yang memberatkan AGH, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.

Seperti diketahui, David sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.

Sebagai informasi, AGH akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA.

Hakim meyakini AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar UU sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved