Berita Viral

Usia Belia Jadi Pertimbangan Hakim Vonis AGH Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Memiliki usia belia menjadi satu di antara pertimbangan hakim memberikan vonis lebih ringan terhadap terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara

|
kompas tv
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) 

TRIBUN-MEDAN.com - Memiliki usia belia menjadi satu di antara pertimbangan hakim memberikan vonis lebih ringan terhadap terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara dari 4 tahun penjara tuntutan JPU dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.

Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA). (*)

 

 

Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)
Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved