Perselingkuhan
TEGAS, Edy Rahmayadi Ancam Pecat Komisioner yang Diduga Lakukan Perselingkuhan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ancam pecat komisioner Komisi Informasi yang diduga terlibat skandal perselingkuhan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengancam akan memecat komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut yang diduga terlibat perselingkuhan.
Adapun komisioner yang diduga terlibat perselingkuhan itu CA dan MS.
Keduanya komisioner KI Sumut yang dilantik sejak 2022 lalu.
Keduanya juga diketahui sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
Baca juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan Komisioner Komisi Informasi, DPRD Sumut: Bentuk Majelis Etik
Satu dari komisioner yang terlibat, MS juga diduga tak memberi nafkah sang istri sejak Februari 2023.
"Kalau benar (bersalah) kenapa tidak (diberi sanksi pecat)," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Senin (10/4/2023).
Dikatakan Mantan Pangkostrad itu, ia telah memanggil pimpinan KI Sumut untuk memberikan keterangan.
"Saya sudah panggil dan saya akan proses itu," ungkapnya.
Edy menyebut, dirinya masih memberikan waktu untuk kasus ini ditangani oleh pihak yang berwenang. Edy masih enggan menyebutkan hasil dari pemanggilan KI Sumut tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Desak KI Sumut Bentuk Majelis Etik terkait Dugaan Perselingkuhan antar Komisioner
"Biar ditangani secara pasti biar tahu saya dulu. Nanti kalau saya sebut ini simpang siur ini. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Tapi yang benar pasti harus kita dukung. Karena anda yang menjaga informasi ini kok dia pula yang tak benar salah dia," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini sudah resmi dilaporkan oleh istri MS, Lia Anggia Nasution ke KI Sumut untuk segera dilakukan sidang etik.
Anggia mengatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.
Baca juga: Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Selingkuh, Anggia: Saya Digugat Cerai Suami
"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut, Kamis (6/4/2023).
Anggia mengatakan perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran.
Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023.
Baca juga: Diam-diam Dukun Pengganda Uang Selingkuh, Istri Mbah Slamet: Dia Gak Pernah Pulang
Sementara, CA juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
"Suami saya sudah tidak memberikan nafkah kepada saya dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023, padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah," ujar Anggia.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-Soal-Pejabat-Dilarang-Bukber.jpg)