Penganiayaan

Tampang Penganiaya Terduga Maling hingga Tewas, Korban Ditelanjangi lalu Dihajar tanpa Ampun

Satu pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap Adul Rahim, yang diduga hendak mencuri burung hingga berujung korban meninggal dunia ditangkap.

HO
S (44) satu pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap Adul Rahim, yang diduga hendak mencuri burung hingga berujung korban meninggal dunia ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. /HO 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satu pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap Abdul Rahim, yang diduga hendak mencuri burung hingga berujung korban meninggal dunia ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Pelaku adalah S (44), warga jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, pelaku yang diamankan adalah pemilik burung yang awal sekali menyebut jika korban hendak mencuri burung Murai Batu di rumahnya

"Satu pelaku sudah kami mengamankan berinisial S, salah satu tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdul Rahim, warga Paya Kapar, yang diduga mencuri burung miliknya. Akibat penganiayaan ini, korban tewas," ujar AKP Junisar Silalahi kepada Tribun Medan, Senin (10/4/2023).

Pelaku diamankan petugas pada Sabtu malam menyusul adanya surat laporan Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban.

Safitri Faujiah istri dan Suriono isri dan orang tua Abdul Rahim (27) korban tewas usai dihakimi warga karena dituduh ingin mencuri burung di komplek perumahan Sofia Zakaria, jalan Bhayangkara Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. /Anugrah Nasution.
Safitri Faujiah istri korban dan Suriono ayah dari Abdul Rahim (27) korban tewas seusai dihakimi warga karena dituduh ingin mencuri burung di komplek perumahan Sofia Zakaria, jalan Bhayangkara Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. /Anugrah Nasution. (HO)

Junisar mengatakan, S adalah salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan dan mengundang massa melakukan penganiayaan.

Pelaku merasa kesal karena menduga korban hendak mengambil burung peliharaan yang ada di teras rumah.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Junisar.

Saat ini Satreskrim Polres Tebingtinggi juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Kita jerat pasal tentang pidana melakukan secara bersama-sama di muka umum tindak kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," ujar Junisar.

Aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan Abdul Rahim (27), warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi meninggal dunia terjadi pada Kamis (6/4/2023) subuh.

Penganiayaan terjadi di jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang diduga hendak mencuri burung diamakan warga. Dalam rekaman video korban diborgol dan dipukuli hingga lemas dalam kondisi telanjang.

Korban kemudian meninggal dunia beberapa jam setelah sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Tebingtinggi. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Tebingtinggi.

Istri Curiga Pelaku Oknum Polisi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved