PROFIL Razman Arif Nasution Mantan Anggota DPRD yang Kini Tersangka, Hotman Paris Ogah Damai
Razman Arif Nasution kini tengah jadi sorotan. Sang pengacara yang terjerat kasus pencemaran nama baik
Rekam jejak Razman Nasution sebagai pengacara pun sudah sangat panjang.
Razman pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Selain itu, ia juga pernah menjadi menjadi pengacara Warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis.
Kala itu ada penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mantan Anggota DPRD
Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.
Razman tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari 1999 hingga 2004.
Ia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nataldari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB Periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman adalah Kader Partai Golkar.
Perseteruan panas antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (RAN) berujung pada penetapan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Hotman Paris hingga menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: BERITA KPK TERKINI Aktivis 98 Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/advokat-razman-arif-nasution.jpg)