KPK MEMANAS Pegawai Polri di KPK Minta Dipulangkan Jika Brigjen Endar Dicopot, Kapolri Bicara

Pegawai sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pandangan berbeda dengan Ketua KPK Firly Bahuri.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pencopotan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK kini berbuntut panjang.

Dukungan terhadap Endar Priantoro pun muncul dari sesama pegawai KPK pasca pencopotan Endar.

Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalang solidaritas.

Mereka memiliki pandangan berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Endar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)

Baca juga: Jokowi Peringatkan KPK Hingga Polri Soal Pemecatan Brigjen Endar : Jangan Sampai Buat Kegaduhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.

Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.

"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.

Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Senin (3/4/2023).

Berikut isi lengkap surat dimaksud:

Kepada Yth. Sekjen KPK
c.q. Kepala Biro SDM KPK
Di Jakarta

Terkait pemberitaan yang ramai beredar sekarang ini, mengenai pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kami mewakili rekan-rekan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan sumber Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu yang tengah marak tidak lebih karena rasa peduli kami terhadap lembaga tempat kami bernaung saat ini. Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved