Berita Sumut
Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Senilai Rp 4,6 Miliar
KPPBC Teluknibung musnahkan barang bekas impor dengan cara dibakar di halaman gudang Bea Cukai yang terletak di Desa Bagan Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluknibung musnahkan barang bekas impor dengan cara dibakar di halaman gudang Bea Cukai yang terletak di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (6/4/2023).
Barang-barang bekas tersebut terdiri dari pakaian dan sepatu bekas hasil penindakan kepabeanan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluknibung.
Baca juga: 99 Persen Pedagang Pakaian Bekas di Sumut Tolak Larangan Thrifting
Dalam amatan Tribun Medan, terdapat beberapa pakaian dan sepatu branded dengan label mewah yang ikut dibakar oleh Bea Cukai Teluknibung.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Tutut Basuki, menjelaskan, pakaian dan sepatu bekas tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai selama tahun 2021 dan 2022.
Katanya, terdapat 1.027 balpres pakaian bekas, 52 balpres sepatu bekas, 260 ribu batang rokok, dan ratusan makanan dan minuman olahan yang turut dimusnahkan.
"Bila ditotalkan, seluruhnya bernilai Rp 4,6 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 367 juta," kata Tutut.
Dijelaskannya, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan menjadi komitmen Bea Cukai sebagai perlindungan masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Karenakan industri tekstil akan ikut terganggu dan terkena dampak. Sehungga menimbulkan dampak negatif kepada pengusaha-pengusaha dalam negeri, terhadap kesehatan dan keamanan. Sebab, ini barang impor bekas ini dikategorikan sebagai limbah," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Gerebek 246 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Kepling Mengaku Tidak Mengenal Pemilik Gudang
Jelasnya, penindakan terhadap balpres pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
"Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019. Dari itulah dasar kami melakukan penindakan dan pemusnahan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Bea Cukai Teluknibung
pakaian dan sepatu bekas hasil penindakan
hasil penindakan Bea Cukai
musnahkan barang bekas impor dengan cara dibakar
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|