Berita Viral

Denny Siregar Tantang Bahar Smith Soal Petugas Bandara Dipecat: Kalau Cuma Teriak, Monyet Juga Bisa

Denny Siregar menantang Bahar Bin Smith untuk mempekerjakan tiga pegawai itu. 

HO
Denny Siregar menantang Bahar Bin Smith untuk mempekerjakan tiga pegawai itu.  

"Ya kalo gak terima, pekerjakan dong petugas avsec yg dipecat. Gajinya sama dengan gaji waktu di kerja di bandara, kalo perlu naikkan 3x lipat," tulisnya.

"Itu baru jantan. Kalo cuman tereak2 doang, monyet juga bisa teriak," sambungnya.

Denny Siregar menantang Bahar Bin Smith untuk mempekerjakan tiga pegawai itu. 
Denny Siregar menantang Bahar Bin Smith untuk mempekerjakan tiga pegawai itu. 

Sementara itu sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta memberikan perlakuan khusus kepada Bahar Smith.

Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar Smith.

Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.

Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.

Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.

Secara rinci, Holik menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan mereka adalah meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan, melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan SOP sebagai petugas Avsec.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar Holik Jumat (31/3/2023).

"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.

Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.

Baca juga: Ragam Kegiatan Bulan Ramadan di Masjid Al Musabbihin, Ada ATM Beras Hingga Ngaji Bersama Anak Yatim

Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Komunitas Solid Project Club Beri Sembako ke Panti Asuhan Al–Marhamah

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved