Pabrik Pupuk Cair

Pabrik Pupuk Cair di Komplek Rispa IV Timbulkan Pencemaran Hingga Membuat Jalan Rusak

Keberadaan pabrik pupuk cair di dekat permukiman warga memicu pencemaran udara. Sering menimbulkan bau busuk

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sejumlah warga saat mendatangi lokasi pengelolaan pupuk cair di Komplek Rispa IV, Jalan Kelapa VII, Kecamatan Medan Johor, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Keberadaan pabrik pupuk cair di dekat permukiman warga, khususnya di Komplek Rispa IV, Jalan Kelapa VII, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan kerap menimbulkan pencemaran udara.

Tiap kali beroperasi, pabrik pupuk cair ini selalu menimbulkan bau busuk menyengat.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik merasa risih dan kesal.

Baca juga: BREAKINGNEWS 9 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan di Dairi, Pantas Saja saat Ini Langka

"Baunya itu ada saat beroperasi, kalau beroperasi hidup dia mesin barulah. Jadi kami warga di sini memohon pabrik ditutup atau dipindahkan. Ada 11 warga keberatan," kata Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Wahab, Sabtu (1/4/2023).

Senada disampaikan mantan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, Darma Bakti.

Katanya, sudah dua tahun belakangan warga sekitar resah. 

Baca juga: Kodam I Pantau dan Serahkan Penyidikan Dugaan Pengoplos Pupuk Subsidi ke Polda Sumut

Pada tahun 2022 lalu, warga, pengelola dan pihak kecamatan membuat kesepakatan agar pabrik tidak mengangkut bahan di jalan, menghilangkan bau dan sebagainya.

Belakangan pabrik mengangkut barang menggunakan truk di jalan perumahan warga dan diduga membuat rusak jalan.

Darma merasa pernyataan dan kesepakatan yang telah dibuat tidak ditaati lagi, lalu meminta pabrik hengkang dari pemukiman.

"Dia harus penuhi, kalau tidak ada konsekuensinya. Apa konsekuensinya itu Pemda yang punya alur," katanya.

Baca juga: Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka, Terduga Pengoplos Pupuk Subsidi Masih Berkeliaran

Sementara itu Kasi Trantib Kelurahan Gedung Johor, Ade M S Ritonga mengatakan, akan mempertemukan pihak pabrik dengan warga yang menolak adanya pabrik pupuk cair di pemukiman tersebut.

Pihaknya akan mengecek kesepakatan apa yang sebelumnya pernah dibuat antara warga dan pabrik yang dikeluhkan.

Dia menjelaskan, pabrik ini memang lebih dulu ada ketimbang pemukiman. Namun demikian, seiring berjalannya waktu lokasi mulai menjadi pemukiman.

Baca juga: Ditangkap Kodam I/Bukit Barisan, Pemilik Gudang Pupuk Oplosan Belum Dijadikan Tersangka Polda Sumut

"Nanti akan dimediasi dengan pihak kelurahan, sambil kita lihat seperti apa titik temunya karena sesama warga kita. Duluan pupuk itu ada, baru ada penduduk. Kalau gak salah dia pupuk cair organik,"kata Kasi Trantib Kelurahan Gedung Johor, Ade M S Ritonga.

Terpisah, Dirut CV Patih Gajah Mada, pengelolaan pupuk cair, Haji Abdul Salam Karim mengaku usahanya tak ada masalah soal perizinan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved