Viral Medsos

PROSTITUSI Masa Kini Sudah Seperti Toko Online, Dipesan dari Luar Negeri Lalu Dikirim ke Indonesia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko, yakni RZ (27) dan MBS (24) yang terlibat prostitusi

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 2 WNA Prostitusi Online, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prostitusi Masa Kini Sudah Seperti Toko Online, Dipesan dari Luar Negeri Lalu Dikirim ke Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko, yakni RZ (27) dan MBS (24) yang terlibat prostitusi, menjajakan diri secara online

Menurut dia, kedua WNA ini dipesan dari luar negeri layaknya pemesanan barang di toko online.

Ia pun ingin membangun kewaspadaan bagi Imigrasi agar lebih memperhatikan dan mengawasi kasus ini.

"Paling tidak membangun suatu kewaspadaan bahwa prostitusi online, bukan hanya barang saja yang bisa dibeli dari online dari dalam negeri, ternyata prostitusi juga bisa beli dari luar negeri. Ini kan suatu hal yang baru dan menarik," kata Silmy, Jumat (31/3/2023).

"Kemudian, kalau online ini kan seperti kita dulu pesan barang dari Amazon itu kan ada di luar, barang dikirim, ini juga kurang lebih sama seperti itu," ujar dia.

Selain itu, pihaknya sedang menyelidiki terkait sindikat dari prostitusi WNA online ini.

Jika terbukti ada jaringan secara lokal pada kasus ini, Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, jika terbukti jaringan internasional, ada batasan-batasan yang mengikat pihak Imigrasi dalam mengungkap kasus ini.

"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia tentu kami akan berkoordinasi dengan Polri, kalau luar kita juga memiliki keterbatasan," ucap Silmy.

Kata Silmy, pihak Imigrasi pun akan melakukan pengecekan terhadap situs yang menyediakan jasa prostitusi online internasional.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat konferensi pers 2 WNA yang ditangkap Imigrasi pada kasus prostitusi, Jumat (31/3/2023).
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat konferensi pers 2 WNA yang ditangkap Imigrasi pada kasus prostitusi, Jumat (31/3/2023).(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta menangkap dua WNA karena prostitusi online berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus prostitusi online ditarifkan 150 dollar AS (Rp 2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta) sekali transaksi. 

Dua WNA tersebut, yakni RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

"Hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat," ujar Silmy Karim di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved