Viral Medsos

Pria Ini Mengaku Diperas Oknum Jenderal Polisi di Bareskrim Polri, Ngaku Sudah Setor Rp 450 Juta

Seorang pria warga negara (WN) Libya bernama Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
Seorang pria warga negara (WN) Libya bernama Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia mengaku diperas oknum jenderal polisi di Bareskrim Polri. (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ramai di media sosial video pengakuan seorang warga negara Libya yang mengaku diperas oknum Jenderal Polisi di Bareskrim Polri.

Seorang pria warga negara (WN) Libya bernama Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia merasa diperas oleh oknum polisi dalam proses pelaporan dugaan penipuan yang dialaminya.

Awalnya, Tarek mengaku perusahaannya di Libya ditipu oleh PT AW.

Dia ditipu saat memesan selai berukuran 170 gram.

Tetapi mendapat selai dengan merek yang sama namun berukuran 150 gram.

Dengan nada suara tinggi karena emosi, Tarek menunjukkan kaleng selai 150 gram dari PT AW dan kaleng selai 170 gram milik perusahaannya yang merupakan hasil impor dari Jakarta.

Kedua kaleng itu tampak memiliki ukuran yang sama.

Berat dari isinya pun sama setelah ia timbang, yakni sama-sama 150 gram.

"Produk ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbang kan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" kata Tarek melalui video.

Kejadian itu pun dilaporkan oleh Tarek ke Bareskrim Polri pada 2021.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Tarek dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.

Saat itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Namun, pada 28 Oktober 2022, laporan Tarek justru disetop polisi dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Tarek marah lantaran selama proses pelaporannya itu, ia diperas oleh oknum polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved