Berita Nasional

Susul Mario Dandy ke Penjara, Rafael Kena Sindir Ayah David: Bapak Anak Ngumpul di Kandang

Mengetahui nasib Rafael Alun, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bak memberikan sindiran.

Kolase Twitter, YouTube Kompas TV
Jonathan Latumahina sindir Rafael Alun yang kini jadi tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Rafael Alun ayah dari Mario Dandy sekaligus mantan pejabat Ditjen Pajak kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bak menyusul anaknya, kini Rafael Alun terancam di penjara.

Ayah Mario Dandy ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui nasib Rafael Alun, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bak memberikan sindiran.

Belum jenguk Mario Dandy, Rafael Alun malah sibuk amankan hartanya
Belum jenguk Mario Dandy, Rafael Alun malah sibuk amankan hartanya (YouTube Kompastv, Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina menyinggung soal ayah dan anakyang bernasib sama.

Meski ia tak menyebut nama Rafael dan Mario Dandy, namun publik sudah mengira bahwa yang dimaksud adalah ayah anak tersebut.

"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," tulisnya.

Sindiran ayah David soal nasib Rafael Alun jadi tersangka
Sindiran ayah David soal nasib Rafael Alun jadi tersangka (Twitter @seeksixsuck)

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.

“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.

Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved