Berita Sumut

Warga Minta Kebijakan Pemkab Karo Terkait Lahan Mbal-Mbal Petarum

Warga Desa Mbal-Mbal Petarum mendatangi Kantor Bupati Karo bertujuan meminta Pemkab mengkaji ulang keputusan yang ada di dalam Perda 03 tahun 2021.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menertibkan kawasan Mbal-Mbal Nodi, Kecamatan Lau Baleng, masih meninggalkan sejumlah permasalahan.

Terutama, permasalahan datang dari warga Desa Mbal-Mbal Petarum yang sebelumnya melakukan aktivitas pertanian di sana.

Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Geruduk Kantor Bupati Karo, Minta Perda 03 tahun 2021 Dikaji Ulang

Sehingga pada Kamis (30/3/2023) sekitar seratusan warga Desa Mbal-Mbal Petarum mendatangi Kantor Bupati Karo.

Kedatangan mereka ke sana, bertujuan untuk meminta Pemkab Karo mengkaji ulang keputusan yang masuk di dalam Perda 03 tahun 2021.

"Kami ke sini untuk meminta Pemkab Karo agar mengkaji ulang Perda tersebut," ujar salah satu warga Rendi Sembiring.

Dijelaskan Rendi, selama ini masyarakat memang sadar jika lahan yang diusahai tersebut merupakan tanah negara.

Namun, dirinya menjelaskan dari hasil pertanian di lahan tersebut, masyarakat merasakan dampak yang sangat besar terutama terhadap perekonomian masyarakat.

"Kami tau itu tanah negara bukan tanah kami, tapi meminta dipertimbangkan kehidupan kami," ucapanya.

Bahkan, karena memang perkembangan ekonomi masyarakat yang meningkat melalui pertanian di sana, dirinya mengatakan masyarakat meminta kebijakan Pemkab agar tetap diberi lahan bertani.

Dirinya menjelaskan, masyarakat berharap agar aktivitas pengembalaan di sana bisa juga berdampingan dengan pertanian.

"Kami minta lahan itu agar dibagi dua, bukan mengakui milik kita. Nyewa pun kita mau, karena kita sudah rasakan pertumbuhan ekonomi kita dari hasil pertanian," katanya.

Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Tolak Eksekusi Lahan, Bakal Dijadikan Pemkab Lokasi Pengembalaan Umum

Bahkan, dirinya mengatakan masyarakat bisa menghasilkan panen berupa jagung hingga 8.000 ton setiap musim panennya.

Sehingga, dengan potensi yang ada pihaknya meminta agar mengkaji ulang kebijakan di dalam Perda tersebut.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved