Berita Sumut
Warga Minta Kebijakan Pemkab Karo Terkait Lahan Mbal-Mbal Petarum
Warga Desa Mbal-Mbal Petarum mendatangi Kantor Bupati Karo bertujuan meminta Pemkab mengkaji ulang keputusan yang ada di dalam Perda 03 tahun 2021.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menertibkan kawasan Mbal-Mbal Nodi, Kecamatan Lau Baleng, masih meninggalkan sejumlah permasalahan.
Terutama, permasalahan datang dari warga Desa Mbal-Mbal Petarum yang sebelumnya melakukan aktivitas pertanian di sana.
Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Geruduk Kantor Bupati Karo, Minta Perda 03 tahun 2021 Dikaji Ulang
Sehingga pada Kamis (30/3/2023) sekitar seratusan warga Desa Mbal-Mbal Petarum mendatangi Kantor Bupati Karo.
Kedatangan mereka ke sana, bertujuan untuk meminta Pemkab Karo mengkaji ulang keputusan yang masuk di dalam Perda 03 tahun 2021.
"Kami ke sini untuk meminta Pemkab Karo agar mengkaji ulang Perda tersebut," ujar salah satu warga Rendi Sembiring.
Dijelaskan Rendi, selama ini masyarakat memang sadar jika lahan yang diusahai tersebut merupakan tanah negara.
Namun, dirinya menjelaskan dari hasil pertanian di lahan tersebut, masyarakat merasakan dampak yang sangat besar terutama terhadap perekonomian masyarakat.
"Kami tau itu tanah negara bukan tanah kami, tapi meminta dipertimbangkan kehidupan kami," ucapanya.
Bahkan, karena memang perkembangan ekonomi masyarakat yang meningkat melalui pertanian di sana, dirinya mengatakan masyarakat meminta kebijakan Pemkab agar tetap diberi lahan bertani.
Dirinya menjelaskan, masyarakat berharap agar aktivitas pengembalaan di sana bisa juga berdampingan dengan pertanian.
"Kami minta lahan itu agar dibagi dua, bukan mengakui milik kita. Nyewa pun kita mau, karena kita sudah rasakan pertumbuhan ekonomi kita dari hasil pertanian," katanya.
Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Tolak Eksekusi Lahan, Bakal Dijadikan Pemkab Lokasi Pengembalaan Umum
Bahkan, dirinya mengatakan masyarakat bisa menghasilkan panen berupa jagung hingga 8.000 ton setiap musim panennya.
Sehingga, dengan potensi yang ada pihaknya meminta agar mengkaji ulang kebijakan di dalam Perda tersebut.
(mns/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Desa-Mbal-Mbal-Petarum-Demo.jpg)