Viral Medsos

TERKAIT Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Hotman Paris Sudah Memprediksi karena Tekanan Publik

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris menjelang sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hotman Paris, Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hotman Paris, Penasehat Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, sudah memprediksi sebelumnya jika kliennya bakal mendapatkan tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Hotman menjelang sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Kalau tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Perkara yang menjerat Teddy, lanjut dia, di tingkat pengadilan negeri memiliki tekanan dari publik yang besar.

Diketahui bahwa Teddy merupakan jenderal bintang dua yang terjerat kasus peredaran sabu.

Berdasarkan pengalamannya sebagai hukum, Hotman memprediksi majelis hakim cenderung mengikuti opini yang beredar di publik.

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," papar Hotman.

Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Teddy.

"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dinilai Pantas Dituntut Hukuman Mati : Dia Manusia Jahat

JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.

Pertama, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa.

Baca juga: Teddy Minahasa Santai saat Jaksa Penuntut Umum Membacakan Tuntutan Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved