Breaking News

Berita Sumut

JPU Kejari Langkat Kembalikan Berkas Tosa Ginting ke Penyidik, Ini Respon Pengacara Keluarga Paino

JPU Kejari Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting dan kawan-kawan ke penyidik Polres Langkat.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Penasihat Hukum korban, Togar Lubis saat diwawancarai wartawan di Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (30/3/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) dan kawan-kawan kepada penyidik Polres Langkat.

Hal ini pun membuat penasihat hukum korban, Togar Lubis heran. Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka hampir habis. 

Baca juga: Pengakuan Tosa Ginting, Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Paino saat Rekonstruksi

"Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," ucap Togar, Kamis (30/3/2023). 

Bahkan muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.

Para tersangka pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (kiri), Dedi Bangun, alias Dedi (dua dari kiri), Heriska Wantenero alias Tio (tengah), Persadanta Sembiring (dua dari kanan) dan Sulhanda Yahya alias Tato (kanan).
Para tersangka pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (kiri), Dedi Bangun, alias Dedi (dua dari kiri), Heriska Wantenero alias Tio (tengah), Persadanta Sembiring (dua dari kanan) dan Sulhanda Yahya alias Tato (kanan). (Tribun Medan/ Fredy Santoso)

Padahal, selain JPU serta penyidik juga turut hadir Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Mei Abeto Harahap menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut. 

Karena itu, Togar Lubis mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang. 

"Saat dilakukan prescon oleh penyidik Polda Sumut termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ucap Togar. 

Sedangkan itu, Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu.

Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat. 

"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Togar. 

Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.

Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut. 

Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.

"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," ucap Togar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved