Imbas Tuduh DRP Minta Proyek, Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD: Cabut Prof
Anggota Komisi III tersebut tak terima dengan ucapan Mahfud MD menyinggugn anggota DPR keras minta proyek.
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
DPR
proyek
Mahfud MD
Arteria Dahlan
Tribun-medan.com
Mahfud MD Tuduh DRP Minta Proyek
Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
| CURHAT Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas, Akui AKBP Pacarnya Sudah Pisah Ranjang |
|
|---|
| PDIP Sumut Mulai Panaskan Mesin Politik, Sutrisno Pangaribuan: Partai Harus Jadi Rumah Rakyat Kecil |
|
|---|
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arteria-ancam-mahfudmd-tribunmedan.jpg)