Berita Viral

HOTMAN Paris Dikritik Netizen Lantaran Samakan Pengacara dengan Dokter, Padahal Bela Bandar Narkoba

Pernyataan Hotman Paris mendadak jadi bahan cibiran warganet di media sosial. Pasalnya pengacara kondang ini menyamakan profesi pengacara dengan dokt

Editor: Liska Rahayu
HO
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  

Kendati begitu, pengacara kondang itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih akan bergulir panjang

Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam perjalanan kasus kliennya, terdapat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," kata Hotman.

"Dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kami banding, kasasi, PK," imbuh dia.

Sehingga, Hotman mengatakan jika ke depannya ia akan berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius menurut undang-undang.

Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu. 
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  (HO)

"Jadi kami mengatakan bahwa pledoi kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Untuk informasi, Teddy Minahasa akan melakukan sidang lanjutan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa usai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kamis (13/4/2023) mendatang. 

Tuntutan JPU

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved