Berita Viral

HOTMAN Paris Dikritik Netizen Lantaran Samakan Pengacara dengan Dokter, Padahal Bela Bandar Narkoba

Pernyataan Hotman Paris mendadak jadi bahan cibiran warganet di media sosial. Pasalnya pengacara kondang ini menyamakan profesi pengacara dengan dokt

Editor: Liska Rahayu
HO
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Hotman Paris mendadak jadi bahan cibiran warganet di media sosial.

Pasalnya pengacara kondang ini menyamakan profesi pengacara dengan dokter.

Dilansir dari Instagramnya, Hotman Paris menggunggah potret dirinya dengan tim kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Dalam postingannya itu, Hotman Paris memberikan caption berisi peranan pengacara yang memberikan bantuan kepada orang tengah bermasalah hukum.

Hal itupun kata Hotman Paris telah diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Kami hanya memberikan bantuan hukum kpd orang yg bermasalah hukum sesuai perundang undangan!" tulis pria yang kerap bergaya hidup mewah itu. 

Hotman Paris pun meminta publik untuk berempati dengan orang-orang yang harus berurusan dengan hukum. 

Di mana siapapun butuh pengacara saat berhadapan dengan aparat Polisi dan diadili. 

"Kamu akan rasakan perlunya pengacara saat kamu atau keluargamu di tahan polisi dan di adili!"lanjutnya. 

Hotman Paris kemudian menyamakan profesinya dengan seorang dokter. Di mana dokter tidak boleh menolak pasien dari kalangan manapun. 

Sekalipun pasien tersebut seorang pelacur yang terkena penyakit kelamin yang menular. 

"Apakah doker boleh nolak obatin pelacur yg kena sipilis atau penyakit kelamin??" tulisnya.

Hotman Paris Punya Strategi agar Dakwaan Batal demi Hukum

uasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea akui sudah menduga jika kliennya akan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, putusan itu sudah tercium dari tuntutan 20 tahun yang diberikan JPU kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dihukum) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujar Hotman kepada awak media usai sidang Teddy Minahasa digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved