Berita Sumut

Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Medan Tuntungan Digerebek, Polisi Sita 260 Goni Pakaian 

Polda Sumut menggerebek gudang diduga menyimpan pakaian bekas impor di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Proses penggerebekan gudang diduga menyimpan pakaian bekas impor di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang diduga menyimpan pakaian bekas impor di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam.

Dari penggerebekan ini personel mengamankan pakaian bekas impor sebanyak 260 bal yang dikumpulkan dalam karung goni.

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Monza, Bagaimana Nasib Pedagang Monza di Kota Medan?

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan bersama Satpol PP dan kepala lingkungan sekitar. 

Setelah berhasil masuk ke dalam, ratusan bal pakaian bekas impor ini langsung diangkut menggunakan truk.

"Jadi, pukul 22.00 WIB kemarin, tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 260 bal press pakaian bekas," kata Kombes Hadi, Kamis (30/3/2023).

Dari 260 bal pakaian bekas import itu 117 bal diangkut ke gudang barang bukti Polda Sumut, dan 143 masih berada di lokasi. Usai digrebek gudang dipasangi garis Polisi.

Berdasarkan hitungan sementara Polisi, kerugian negara akibat pakaian bekas impor ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Namun demikian Polisi masih perlu menyelidiki dan bekerjasama dengan bea cukai.

"Diperkirakan nilai kerugiannya Rp 1 miliar tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu." ujarnya.

Baca juga: Respon Pedagang Monja di Tanjungbalai Usai Presiden Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki temuan ini dan masih mencari pemilik pakaian bekas. Sementara pemilik gedung atau gudang sudah diperiksa.

"Hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa."

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved