Berita Sumut

Bupati Samosir Minta Pemutihan Bagi Para Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Bupati Vandiko Gultom minta Pemprov Sumut memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda terhadap para korban penggelapan pajak di Samsat Pangururan.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Bupati Samosir Vandiko Gultom dalam suasana rapat. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Bupati Samosir, Vandiko Gultom meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda terhadap objek pajak yang diduga digelapkan oleh pegawai UPT Samsat Pangururan

Hal ini disampaikan usai mengadakan pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Pangururan di Ruang Kerja Bupati Samosir.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Samosir Akibat Kematian Bripka Arfan Saragih

"Sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan atas nama masyarakat, saya meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah atasan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda terhadap masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak di Samsat Pangururan," ujar Vandiko, Kamis (30/3/2023).

Ia menilai, kasus penggelapan pajak tersebut murni merupakan kesalahan pegawai UPT Samsat Pangururan, padahal masyarakat selaku wajib pajak sudah menjalankan kewajibannya. 

"Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas atau oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat," katanya.

Pada kesempatannya, Vandiko juga menyampaikan dukungan kepada Polda Sumut dan Polres Samosir untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh petugas di UPT Samsat Pangururan

"Bagi masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian," imbaunya.

Terpisah, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, saat kunjungannya ke Samosir Rabu (29/3/2023), mengatakan bahwa pihaknya akan membahas tentang permasalahan ini nantinya.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Bripka Arfan Saragih Janji Bongkar Boroknya UPT Samsat Pangururan

"Karena tidak mungkin, seumpama kita lakukan seperti itu (pemutihan/red), tidak bisa hanya Samosir. Nanti semua kabupaten/ kota akan meminta haknya yang sama," ucap Musa Rajekshah.

Ia menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan masyarakat dengan aturan yang berlaku.

"Apakah bisa seutuhnya, atau bagaimana," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved