Berita Viral

KENA Mental, AGH Ogah Temui Wartawan Usai Resmi Jadi Terdakwa, Terjerat Pasal Berlapis

Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo terjerat pasal berlapis.

Editor: Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
KENA Mental, AGH Ogah Temui Wartawan Usai Resmi Jadi Terdakwa, Terjerat Pasal Berlapis 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.

Pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.

AGH ajukan eksepsi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengajukan eksepsi atau nora keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana itu.

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta.

Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.

Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.

"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved