Berita Viral
KENA Mental, AGH Ogah Temui Wartawan Usai Resmi Jadi Terdakwa, Terjerat Pasal Berlapis
Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo terjerat pasal berlapis.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo terjerat pasal berlapis.
Hal ini membuat Agnes Gracia ogah bertemu dengan awak media saat berada di pengadilan setelah sidang selesai.
Perihal ini, pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo menegaskan jika kliennya akan taat proses hukum yang sedang berjalan.
Mangatta menjelaskan bahwa Agnes Gracia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Agnes Gracia Haryanto alias AGH pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun untuk dakwaan turut merencanakan tindak penganiayaan berat.
Tak hanya itu, Agnes Gracia juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak.
Diketahui, musyawarah diversi yang dijalani AGH (15), pelaku penganiayaan terhadap D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) berakhir buntu.
Diversi gagal dilakukan karena keluarga korban penganiayaan menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban hanya ingin kasus diselesaikan melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.
Tanggapan pihak korban
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi.
Pihak keluarga korban telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," ujar Mellisa.
Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan di hari yang sama.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Agnes Gracia ogah bertemu dengan awak media
AGH
AGH Dijerat Pasal Berlapis
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agh-dipenjara-tribunmedan.jpg)