Berita Viral

KENA Mental, AGH Ogah Temui Wartawan Usai Resmi Jadi Terdakwa, Terjerat Pasal Berlapis

Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo terjerat pasal berlapis.

Editor: Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
KENA Mental, AGH Ogah Temui Wartawan Usai Resmi Jadi Terdakwa, Terjerat Pasal Berlapis 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo terjerat pasal berlapis.

Hal ini membuat Agnes Gracia ogah bertemu dengan awak media saat berada di pengadilan setelah sidang selesai.

Perihal ini, pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo menegaskan jika kliennya akan taat proses hukum yang sedang berjalan.

Mangatta menjelaskan bahwa Agnes Gracia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Agnes Gracia Haryanto alias AGH pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun untuk dakwaan turut merencanakan tindak penganiayaan berat.

Tak hanya itu, Agnes Gracia juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak.

Diketahui, musyawarah diversi yang dijalani AGH (15), pelaku penganiayaan terhadap D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) berakhir buntu.

Diversi gagal dilakukan karena keluarga korban penganiayaan menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban hanya ingin kasus diselesaikan melalui persidangan.

"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara (IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Tanggapan pihak korban

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi.

Pihak keluarga korban telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.

"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," ujar Mellisa.

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan di hari yang sama.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved