Viral Medsos

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Berikut 6 Terdakwa Telah Dituntut JPU hingga 20 Tahun Penjara

Enam terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Teddy Minahasa mengaku tak menyesal didakwa terlibat peredaran sabu. Irjen Teddy merasa hanya dijebak oleh terdakwa lain. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Enam terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Masing-masing terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Muhammad Nasir alias Daeng,  Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Syamsul Ma'arif telah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada pokoknya, keempat terdakwa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut ini adalah masing-masing tuntutan JPU terhadap keenam terdakwa sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (28/3/2023).

1. Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti. "Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

2. AKBP Dody Prawiranegara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU dalam sidang tuntutan hari ini.

Ia dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan, Senin.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved