Geng Motor

Satu Anggota Geng Motor yang Bacok Korbannya dan Curi Sepeda Motor di Binjai Diamankan

Satu pelaku dari sekelompok geng motor yang melakukan pembacokan disertai pencurian sepeda motor ditangkap.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pembacokan berinisial NY alias Rawi (19) beserta barangbukti saat diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satu pelaku dari sekelompok geng motor yang melakukan pembacokan disertai pencurian sepeda motor di Jalan K H Ahmad Dahlan, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi.

Adapun identitas pelaku berinisial NY alias Rawi (19). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor sepeda motor tanpa plat, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah. Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Binjai, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengalami keberutalan para pelaku pada Kamis, (23/3/2023) sekitar pukul 02.15 WIB kemarin," ucap Riswansyah, Selasa (28/3/2023).

Lanjut Riswansyah, kedua korban yang masih bersatus pelajar dan mahasiswa ini yakni berinisial FM (18) serta NF (21).

Akibat keberutalan pelaku, FM mengalami luka pada pundak kanan, luka punggung mamar pada tangan kanan, kepala sebelah kanan benjol.

"Sedangkan korban NF, mengalami luka bacok pada kepala belakang dan luka pada punggung," ucap Riswansyah.

Sedangkan itu, Riswansyah menambahkan pelaku NY alias Rawi, diamankan saat sedang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, Sabtu (25/3/2023).

"Darinya juga kita amankan beberapa barang bukti diduga hasil kejahatan seperti sepeda motor, uang, serta handpone," ujar Riswansyah.

Sementara itu, kejadian yang dialami kedua korban sempat viral di media sosial. Pasalnya foto luka bacokan yang dialami korban beredar luas.

Dan pengakuan korban juga, jika pelaku yang melakukan pembacokan dan pencurian tak hanya satu orang saja, tetapi sekitar 20 orang.

Meski demikian, Kasi Humas Polres Binjai ini mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain.

"Untuk para pelaku lain yang terlibat kita imbau agar segera menyerahkan diri ke Polres Binjai. Mengingat, identias sudah kami ketahui dan akan kita amankan sesegera mungkin jika tidak menyerahkan diri," ujar Riswansyah.

"Sesuai perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun kurungan penjara," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved