Irjen Teddy Minahasa Dianggap Pantas Dihukum Mati, Adriel: Betapa Jahatnya Ini Manusia
Bagaimana nasib terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra?Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra?
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa.
Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang dituntut 18 tahun.
Kini giliran Teddy Minahasa Putra, menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara Adriel Viari Purba, kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, menilai mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.
Sebab, kata Adriel, Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat kliennya.
Menurut Adriel, jika kliennya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara, maka Teddy Minahasa harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya.
"Jadi, harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Adriel memandang pengaruh Teddy Minahasa yang merupakan jenderal polisi bintang dua tersebut sangat kuat, sehingga Dody tidak kuasa menolak perintahnya.
Adriel mengaku sebenarnya tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Namun, jika dilihat dari caranya mengintervensi, membujuk, hingga memerintahkan anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel menilai Teddy Minahasa pantas dihukum mati.
Menurut Adriel, Teddy Minahasa sangat jahat karena ingin merusak skenario dengan memposisikan asisten kliennya Syamsul Maarif sebagai pihak yang paling bersalah.
"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam," ujar Adriel.
"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa), hukuman mati."
Lebih lanjut, Adriel menyoroti tuntutan jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara. Adriel mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.
Termasuk kliennya yang lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang dituntut 18 tahun penjara, Syamsul Ma'arif dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Adriel berharap majelis hakim memiliki pendapat berbeda ketika menjatuhkan vonis nantinya.
Ia pun menyinggung soal vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis yang sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.
Ajukan JC
Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata salah satu penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat.
"Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua, Yang Mulia," sambungnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan.
Daniel kemudian menjawab, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti.
"Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara," ucap penasihat hukum, Adriel Viari Purba.
"Disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?" tanya Hakim Jon.
Penasihat hukum, lagi-lagi menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.
Pleidoi AKBP Dody
Jon kemudian menyinggung soal jadwal pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Dody. Majelis hakim memutuskan, agenda itu bakal digelar pada 5 April 2023 mendatang.
"Sidang berikutnya di hari Rabu tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ungkap Jon.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: kompas.com
Irjen Teddy Minahasa Dianggap Pantas Dihukum Mati, Adriel: Betapa Jahatnya ini Manusia
Teddy Minahasa Dianggap Pantas Dihukum Mati
Dihukum Mati
Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut jaksa berapa tahun
| Menteri Pertanian Korup Dihukum Mati,Sebelumnya Menteri Pertahanan,China Tak Main-Main Lawan Korupsi |
|
|---|
| TANGIS Eli Marlina di Makam Anaknya Usai In Dragon Dihukum Mati, Usap Batu Nisan: Nia Anak Baik |
|
|---|
| REKAM Jejak Kejahatan In Dragon, 4 Kali Masuk Penjara Kini Dihukum Mati Bunuh dan Rudapaksa Nia |
|
|---|
| Bawa Sabu 10 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| KOPDA Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Istri AKP Lusiyanto: Saya Terima Kasih kepada Oditur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-mengaku-tak-menyesal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.